Pengelolaan sampah di Indonesia masih membutuhkan perhatian khusus. Bermacam cara pun dilakukan untuk mengolah sampah dan limbah agar tidak memperparah masalah lingkungan.
Data tahun 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, total produksi sampah nasional mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya dihasilkan oleh 270 juta penduduk, atau setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari!
Sampah yang merupakan sisa proses produksi ada banyak sekali bentuknya. Namun secara garis besar, bisa dibagi menjadi dua, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik bisa berasal dari sisa makanan, dedaunan, sayuran, dan kotoran hewan. Sedangkan sampah anorganik berasal dari bahan nonhayati dan umumnya sulit terurai. Contohnya, plastik, besi, alumunium, elektronik bekas, dan banyak lagi.
Berangkat dari hal itu, sejumlah inisiatif pengolahan limbah pun bermunculan. Tujuannya sama, untuk membantu lingkungan agar tidak makin terbebani dengan kuantitas sampah yang melebihi daya dukungnya. Berikut ini beberapa inisiatif yang bergerilya memerangi sampah.
Waste4Change didirikan pada 2014 dan berkantor pusat di Jakarta. Awalnya, Waste4Change mengelola sampah di Jabodetabek sebelum akhirnya memperluas jangkauannya. Tahun ini, layanan Waste4Change tak hanya tersedia Jabodetabek, melainkan juga di Bandung, Medan, Semarang, Sidoarjo, hingga Surabaya.
Perusahaan ini menawarkan jasa pengelolaan sampah holistik dari hulu ke hilir—bukan hanya jasa pengangkutan dan daur ulang, tapi juga edukasi dan konsultasi terkait manajemen sampah.
Pada praktiknya, jasa manajemen sampah bertanggung jawab yang ditawarkan oleh Waste4Change mendukung prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), ekonomi sirkular, bebas sampah, serta regulasi pemerintah Indonesia terkait pengelolaan sampah.
Mengusung slogan “Bijak Kelola Sampah”, Waste4Change tak hanya mengajak masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga memilah dan memastikan sampah didaur ulang dengan optimal.
Waste4Change diinisiasi oleh Mohamad Bijaksana Junerosano yang juga merupakan penggiat pelestarian lingkungan yang mendirikan Greeneration Indonesia dan Greeneration Foundation.
Komunitas EwasteRJ adalah organisasi nonprofit berbasis masyarakat sebagai pengumpul sampah elektronik pada wadah khusus yang dinamakan EwasteRJ Drop Zone. Sampah elektronik yang terkumpul lalu diserahkan kepada perusahaan pendaur ulang atau perusahaan resmi pengolah limbah B3 yang bekerja sama dengan EwasteRJ, untuk diolah.
Sampah elektronik adalah barang-barang elektronik bekas yang sudah tidak dipakai lagi. Contoh limbah elektronik bisa berupa ponsel, laptop, monitor komputer, baterai, bola lampu pijar, kabel, televisi, dan benda-benda elektronik lainnya.
Di balik sampah elektronik yang dibuang sembarangan, tersembunyi ancaman yang bisa menimbulkan risiko bahaya yang serius. Tak hanya mencemari lingkungan, sampah elektronik bisa membahayakan kesehatan manusia. Ini karena pengaruh Bahan Beracun Berbahaya (B3) seperti timbal, merkuri, kromium, kadmium, dan PBDE (polybrominated diphenyl ethers) yang menyebar dari limbah tersebut.
Sejak 2015, Komunitas EwasteRJ giat mengedukasi masyarakat tentang bahaya sampah elektronik dan cara membuang sampah elektronik dengan tepat. EwasteRJ juga melibatkan masyarakat dalam mempraktikkan cara membuang sampah elektronik secara benar melalui EwasteRJ dropbox, sebuah wadah penampungan sampah elektronik sementara.
Ecofren yang digagas perusahaan pengelola limbah, Arah Environmental Indonesia, menyediakan solusi terpadu pengelolaan limbah dan sampah yang tersertifikasi, khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial.
Solusi yang ditawarkan Ecofren mencakup pengangkutan, daur ulang dan pengolahan sampah, serta pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan sampah sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Sampah dan limbah yang yang dimaksud adalah limbah B3 yang tidak hanya bersumber dari segmen industri, tetapi juga berasal dari lingkungan tempat aktivitas keseharian seperti rumah, perkantoran, dan sarana komersial seperti mall dan lainnya. Di antara limbah B3 yang banyak dijumpai dari segmen ini adalah sampah elektronik, baterai bekas, lampu bekas, dan kemasan tinta (cartridges) bekas.
Bank sampah adalah tempat mengumpulkan sampah yang sudah dipilah berdasarkan jenisnya, organik dan anorganik. Sampah-sampah yang terkumpul dan sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah, atau ke tempat pengepul sampah.
Konsep bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan. Adapun, penyetornya adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi bank sampah. Mereka akan mendapat buku tabungan layaknya menabung di bank, tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah.
Bank sampah mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan menjadi lebih bersih, sekaligus menyadarkan mereka bahwa sampah bisa menjadi barang bernilai ekonomis. Bank sampah bisa membantu masyarakat menambah penghasilan, karena saat menukarkan sampah, mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dimasukkan ke dalam rekening bank sampah mereka, atau ada pula yang berbentuk bahan makanan pokok seperti gula, sabun, minyak, dan beras.
Selain berkontribusi dalam kegiatan daur ulang dan mengurangi jumlah sampah yang terbuang ke TPS (tempat pembuangan sementara), bank sampah juga dapat membantu masyarakat dan siswa yang kurang beruntung dalam hal finansial, karena beberapa sekolah telah menerapkan pembayaran uang sekolah menggunakan sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim terjadi peningkatan jumlah bank sampah yang mencapai belasan ribu unit dalam lima tahun terakhir.
Pada 2015, data bank sampah di Indonesia berjumlah sekitar 1.075 unit. Kemudian di tahun 2020, angkanya meningkat menjadi 11.330 unit. Dari jumlah tersebut, 242 di antaranya merupakan bank sampah induk dan sisanya 11.088 bank sampah unit.
Meski demikian, jumlah anggota bank sampah saat ini baru mencapai 419 ribu nasabah yang merupakan masyarakat peduli lingkungan dan pengelolaan sampah. Omzet dari pengelolaan sampah secara nasional tercatat sebesar Rp58 miliar per tahun. (E03)